Legalitas KOWANI Kabupaten Karangasem

Dasar hukum dan status Kongres Wanita Indonesia Kabupaten Karangasem sebagai organisasi resmi berbadan hukum yang disahkan Pemerintah Kabupaten Karangasem.

Berbadan Hukum 3 Dokumen Hukum Sah sejak 1972

Dasar Hukum & Status Organisasi

KOWANI Kabupaten Karangasem merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Karangasem. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.

Dokumen legalitas KOWANI Kabupaten Karangasem
Dokumen legalitas dan arsip organisasi KOWANI Kabupaten Karangasem.

Dokumen Legalitas

Akta Notaris Pendirian

Akta pendirian KOWANI Kabupaten Karangasem disahkan oleh Notaris Kabupaten Karangasem pada tahun 1972.

1972Notaris Kabupaten Karangasem

Surat Keputusan Wali Kabupaten Karangasem

SK Wali Kabupaten Karangasem tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Karangasem periode 2024–2029.

2024Pemkot Kabupaten Karangasem

Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)

AD/ART KOWANI Kabupaten Karangasem yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.

2024Dokumen Organisasi

Surat Terdaftar Ormas

Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Karangasem.

2024Kesbangpol Kabupaten Karangasem

Status Organisasi

KOWANI Kabupaten Karangasem berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Karangasem dengan kedudukan di Kabupaten Karangasem, Kabupaten Karangasem. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Karangasem.

Kewenangan Organisasi

  • Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Karangasem dalam program pemberdayaan perempuan.
  • Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
  • Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
  • Representasi perempuan Kabupaten Karangasem di forum daerah dan nasional.

Legalitas dalam Angka

4
Dokumen Hukum
53
Tahun Sah
8
Periode Kepengurusan
52
Organisasi Anggota

Kronologi Legalitas

1972

Akta Pendirian

Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Karangasem disahkan.

1990

Pembaruan AD/ART

AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.

2010

Pencatatan Ulang Ormas

Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.

2024

SK Kepengurusan Baru

SK Wali Kabupaten Karangasem tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.

Dokumentasi Legalitas

Dokumen legalitas KOWANI Kabupaten Karangasem dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat langsung di sekretariat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KOWANI Kabupaten Karangasem berbadan hukum?

Ya, KOWANI Kabupaten Karangasem adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Karangasem.

Di mana dapat melihat dokumen legalitas?

Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Karangasem.

Sejak kapan KOWANI Kabupaten Karangasem sah secara hukum?

KOWANI Kabupaten Karangasem sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.

Siapa yang mengesahkan kepengurusan?

Kepengurusan KOWANI Kabupaten Karangasem disahkan oleh Wali Kabupaten Karangasem melalui Surat Keputusan.