Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Karangasem merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Karangasem. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kabupaten Karangasem disahkan oleh Notaris Kabupaten Karangasem pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kabupaten Karangasem
SK Wali Kabupaten Karangasem tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Karangasem periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kabupaten Karangasem yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Karangasem.
Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Karangasem berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Karangasem dengan kedudukan di Kabupaten Karangasem, Kabupaten Karangasem. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Karangasem.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Karangasem dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kabupaten Karangasem di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Karangasem disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kabupaten Karangasem tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kabupaten Karangasem adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Karangasem.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Karangasem.
KOWANI Kabupaten Karangasem sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kabupaten Karangasem disahkan oleh Wali Kabupaten Karangasem melalui Surat Keputusan.